Seminar
Diskusi Buku “Metodologi Studi Al-Qur’an”
Kita umat muslim saat ini telah disuguhkan beragam hukum Islam yang diproduk oleh para ulama salaf dan kontemporer yang telah dianggap kompeten dalam memproduk hukum Islam. Sumber utama mereka adalah kitab suci al-Qur’an dan al-Hadist. Namun sering kali produk hukum yang dicipta para ulama salaf sering ditemukan basi untuk diterapkan pada konteks kekinian dan ke-di sini-an.
Sedangkan ulama kontemporer yang sejatinya digadang-gadang dapat memproduk hukum Islam yang segar dan bisa mencipta hukum yang mampu memenuhi ruang keadilan dalam segala dimensi kehidupan umat manusia, akan tetapi sering di luar jalur yang diharapkan, karena dalam proses penggalian hukum atau metode menafsirkan teks utama mereka cenderung semberono. Maka untuk menjawab permasalahan yang sangat penting ini perlu dibutuhkan sebuah metode yang rigid dalam menafsirkan teks utama (al-Qur’an).
Metode penafsiran al-Qur’an mempunyai akar sejarahnya dari perdebatan teologis antara kaum Mu’tazilah dan kelompok lain pada sekitar abad 9-10 M mengenai apakah al-Qur’an itu merupakan kalam Allah yang qodim , seperti keqodiman Allah, ataukah bersifat hawadist (baru) yang diciptakan (makhluk) Allah, telah menelorkan perdebatan lain yang lebih sengit yakni mengenai metode penafsiran al-Qur’an.
Kaum Mu’tazilah yang percaya bahwa huruf dan bahasa yang dipakai al-Qur’an itu merupakan reka cipta manusia (masyarakat Arab), oleh sebab itu al-Qur’an pun dinilai sebagai makhluq yang hadits (baharu) sebagaimana ke-baru-an manusia. Selain itu Kaum Mu’tazilah juga berpendapat bahwa Allah berfirman dengan tanpa suara dan huruf (bi la shawt wa la harf). Dengan demikian, segala sesuatu yang bersuara dan berhuruf bisa dipastikan bukan firman Allah. Sebab, jika Allah berfirman dengan menggunakan huruf dan aksara, maka Allah sama saja dengan manusia yang memiliki perlengkapan tubuh yang bisa mengatur diafragma suara misalnya. Sementara Allah SWT. jelas berbeda dengan manusia (mukhalafah li al-hawadits). Selain itu mereka juga percaya bahwa apa yang Allah wahyukan pada Nabi adalah untuk menanggapi berbagai permasalahan yang perlu disikapi, ditanggapi dan dipecahkan oleh Nabi.
Atas kepercayaan ini maka kaum mu’tazilah dalam menafsirkan al-Qur’an menggunakan metode siyaqiyah-kontekstual, karena al-Qur’an turun dalam konteks yang spesifik maka peran sabab al-nuzul adalah mutlak. Semakin seseorang faham pada konteks yang menyertai kehadiran al-Qur’an, maka ia makin dekat pada kebenaran.Tak ayal mereka juga disebut kaum kontekstualis.
Sedangkan kelompok lain, percaya bahwa al-Qur’an merupakan kalam Allah yang qodim sebagaimana keqodiman Allah. Mereka percaya huruf dan bahasa al-Qur’an yang kita baca saat ini merupakan huruf dan bahasa yang Allah wahyukan pada Nabi Muhammad dan kemudian Nabi sampaikan pada para sahabatnya yang selanjutnya dikumpulkan dan disusun menjadi mushaf yang dicetak menjadi kitab suci al-Qur’an yang bisa kita baca dan ditaruh di rak buku sekarang. Atas keyakinan itu kelompok tersebut, menganggap bahwa al-Qur’an secara keseluruhan merupakan kalam Allah yang harus dirujuk apa adanya sebagai sumber hukum. Semakin penafsir patuh pada bahasa harfiyah dan isi al-Qur’an maka ia semakin mendekati kebenaran. Merekapun disebut kaum tekstualis.
Dalam buku “Metodologi Studi al-Qur’an” disebutkan bahwa ada hal penting yang telah dilupakan oleh dua kelompok ini, yakni posisi maqashid al-syari`ah (nilai-nilai etis al-Qur’an) yang mendasari seluruh ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga al-Qur’an tidak diposisikan hanya sebagai deretan huruf atau gugusan konteks partikularnya. Dalam kaitan itu, dibutuhkan sebuah kerangka metodologi yang bisa merawat maqashid al-syari`ah tersebut. Hal itu, bagi kami sangat perlu demi terciptanya produk-produk hukum Islam yang bisa memenuhi ruang keadilan dalam segala dimensi kehidupan umat manusia, sehingga tercipta Islam yang rakhmatan lil ‘alamin.
Selain itu, buku yang dianggit oleh tiga intelektual muda yang dilihat dari latar belakang pendidikannya mempunyai kapasitas sebagai pemikir Islam: Abdul Moqsith Ghazali, Luthfi Assyaukanie dan Ulil Abshar-Abdalla, bermaksud memberikan pemaknaan terhadap al-Qur’an dari sudut normatif dan terutama historisnya. Bahwa di samping memiliki nilai partikular yang historis-tarikhi, tak bisa disembunyikan bahwa dalam al-Qur’an juga terkandung nilai universal yang meta-historis-‘ala tarikhi. Jika perintah penegakan keadilan misalnya bersifat abadi-universal-qath’iyyat-ushuliyyat, maka teknik dan mekanisme penegakan keadilan adalah bersifat ad hoc-partikular-zhanniyat-furu’iyyat. Posisi al-Qur’an yang selalu berada di antara dua ketegangan itu—kesementaraan dan keabadiaan, partikularitas dan universalitas, ushuliyyat dan furu’iyat, menyebabkan al-Qur’an sebagai kitab suci selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah.
Buku ini berguna menjadi pegangan para mahasiswa UIN-IAIN-STAIN yang adalah calon intelektual muslim yang diharapkan dapat menyumbangkan produk-produk hukum Islam yang lebih segar. Selain itu buku ini penting dijadikan rujukan untuk pengajaran bagi para dosen pengajar mata kuliah “Ulumul Qur’an” yang merupakan mata kuliah wajib di kelas-kelas UIN-IAIN-STAIN. Dan juga buku ini berguna bagi penggiat studi al-Qur’an, dan para teolog lintas agama khususnya serta umat beragama pada umumnya. Tak seperti umumnya buku-buku tentang al-Qur’an yang suka menenggelamkan historisitas al-Qur’an ke bawah karpet, buku ini sengaja menyingkap tirai (kasyf al-mahjub) kesejarahan al-Qur’an itu secara dingin dan obyektif. Maka buku ini wajib dibedah dan dibahas secara serius di UIN Syarif Hidayatullah yang dianggap banyak orang sebagai pintu gerbang peradaban Islam di Indonesia dan dianggap sebagai pabrik pencetak Intelektual Muslim Indonesia.
Diskusi Buku ini menghadirkan tiga nara sumber:
1. Prof. Dr. Zainun Kamal
2. Dr. Yusuf Rahman
3. Dr. Abd. Moqsith Ghazali
Acara yang dimoderatori Mahmudin S.Th.I ini akan menghadirkan seluruh pengajar mata kuliah Tafsir dan Ulumul Qur’an di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Acara ini hasil kerjasama Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI), Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JURUSAN Aqidah Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Diskusi Publik “Perang Global Melawan Terorisme”

Tewasnya Noordin M. Top dan Saifuddin Zuhri bagi beberapa kalangan tidak menjamin terorisme di indonesia telah mati. Terorisme selalu akan ada sebagai bentuk respon atas pelbagai situasi sosial kekinian. sekalipun gerakan mereka dianggap destruktif dan negatif, tapi kelompok teroris masih punya “suara”. Dan tak ada kekuatan lain yang dapat membendung gerakan teroris.
Perang melawan terorisme perlu disuarakan sebagai jaminan atas kebebasan dan penghargaan terhadap keyakinan dan keberagamaan. Bagaimanapun persoalan terorisme merupakan bagian dari problem kemanusiaan yang cukup kompleks sekaligus sebagai ancaman global.
Atas dasar itulah Forum Mahasiswa Ciputat bekerja sama dengan Jaringan Islam Liberal dan Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta menyelenggarakan Diskusi Publik berjudul “Perang Global Melawan Terorisme.”
NARA SUMBER
1. Sidney Jones
(Senior Adviser International Crisis Group, ICG)
Topik: Komparasi Gerakan Terorisme Indonesia dan Duinia
2. Uil Abshar Abdalla
(Jaringan Islam Liberal)
Topik: Agama, Radikalisme dan Ancaman Terorisme Global
3. Noorhaidi Hasan
(UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Topik: Terorisme Indonesia – Timur Tengah
MODERATOR: Saidiman
Kamis, November 5, 2009 Pukul: 8:00am – 1:00pm
Gedung Auditorium Student Center (SC) UIN Jakarta
ilfu filsafat merupakan ilmu yang ga sembarangan maka jangan pergunakan yang ga tempatnya